Kerukunan Umat Beragama



Harmonisasi Kerukunan Umat Beragama

Sudah 70 tahun Indonesia merdeka, merdeka dari penjajahan kolonial. Banyak hal yang sudah dilalui di 70 tahun umur negara ini, negara besar dengan segudang kelebihan dan kekayaan alam. Sungguh akan melelahkan jika menguraikan satu persatu kelebihan dari negara ini, ibarat menghitung nasi dalam piring.
Banyak materi yang menjadi intresting value bagi Indonesia di mata dunia, suatu kebodohan besar jika bangsa Eropa yang terkenal cerdas yang datang pada tahun 1880-an datang berharap untuk liburan atau sekedar silaturahmi, kita semua tahu, mata kolonialisme datang untuk mengambil keutungan yang dimiliki Indonesia, namun dalam hal ini Eropa hanya menginginkan bahan rempah-rempah untuk di eksploitasi di negara asal.
Banyak hal dari Indonesia ini yang dapat dibanggakan, hal-hal terkait kekayaan yang ada di Indonesia ini, mulai dari ragam adat istiadat, ragam bahasa, ragam etnis, ragam agama, dan banyak hal lainnya. Dari sekian banyak hal-hal tersebut salah satu yang paling urgent untuk dibahas adalah mengenai kerukanan umat beragama. Ketika kita mendengar tentang kerukunan umat beragama, hal apa yang pertama kali timbul dalam benak kita ? apakah tentang rukun yang berarti damai dan tentram ? tentang agama, yang dianut manusia-manusia Indonesia ? ataukah anda akan langsung teringat kepada konflik pertentangan yang di dasarkan atas egoisme manusia yang membawa atas dasar kerukunan umat beragama.
Jika kita membicarakan konsep kerukunan umat beragama, hal ini akan mengacu kepada kerukunan yang tercipta diatara umat beragama, dan bukan malah agama yang rukun. Untuk dapat menciptakan kerukunan umat beragam yang ideal secara umum itu sangat sulit, namun jika berbicara mengenai ‘ideal’ yang mengutamakan isme, membangun interakasi antar umat beragam adalah salah satu hal yang mendasar untuk dapat dilakukan agar terciptanya umat beragama yang rukun namun ideal.
Ideal yang dimaksud dalam kerukunan umat beragama adalah saat dimana agama dapat bergerak menciptakan satu prinsip-prinsip dasar yang membuat kenyamanan dan ketentraman bagi masyarakat yang berlaku secara umum dan tidak mengutamakan satu golongan saja.
Kerukunan umat beragama seharusnya dapat terwujud di tengah-tengah beragamnya agama Indonesia saat ini, ditambah dengan kerukunan budaya dan istiadat yang dapat membangun dan menciptakan nilai-nilai budaya yang lebih arif, yang berarti harmonisasi antar agama dan adat istiadat yang berbeda. Sebab kerukunan beragama di tengah keanekaragaman budaya dan istiadat merupakan aset dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Ironisnya mengenai kerukunan umat beragama ini, interaksi yang timbul antar umat beragama yang terwujud malah saling menonjolkan identitas agama masing-masing, seakan-akan mengatakan bahwa “agama ku yang paling baik” hal inilah yang menyebabkan ketidakrukunan (konflik), seharunya jika dalam interaksi antar umat beragama tersebut, masing-masing pihak tidak mengaktifkan atau menyimpan identitasnya mencoba untuk menjadi seorang yang berfikiran low profile atas agama yang di anut, maka akan terwujudlah kerukunan umat beragama.
Dibalik itu, berbagai macam kendala kita temui yang sering kita hadapi dalam mensukseskan kerukunan antar umat beragama di Indonesia, baik itu kendala internal maupun kendala dari faktor eksternal. Namun dengan kendala-kendala seperti itu Indonesia haruslah tetap berjuang, fokus, dan optimis bahwa dengan banyaknya agama yang ada di Indonesia, maka banyak pula solusi untuk menghadapi setiap kendala yang menghalangi. Sebab dari berbagai pihak wajib mendukung hal ini demi terwujudnya kerukunan umat beragama yang arif dalam berbagai aspek bernegara maupun bermasyarakat.
Harmoniasasi dalam komunikasi antar sesama penganut agama adalah tujuan dari kerukunan umat beragama, agar terciptanya masyarakat yang bebas dari ancaman, kekerasan, bahkan konflik agama, dan bukan menjadi kegiatan yang berfokus hanya berlandaskan metode-metode agama secara khusus. Kerukunan umat beragama di tengah-tengah masyarakat masih belum terjadi dengan baik, sebab masih seringnya terjadi konflik-konflik dan pertentangan di antara agama-agama di Indonesia. Ironis memang jika kita mendengar ada orang mengatakan kerukunan umat beragama namun hanya sekedar mengatakannya saja tanpa menindaklanjuti hal-hal mengenai kerukunan umat beragama, masih banyak orang yang pandai berteori dalam kerukunan umat beragama namun kosong dalam praktek keseharian, tidak terkecuali bahkan bagi pemuka-pemuka agama masa kini yang menggunakan kedok kerukunan umat bergama bagi kepentingan pribadi semata.
Oleh sebab itu fokus dan komitmen untuk dapat memajukan dan mewujudkan kerukunan umat beragama merupakan satu hal yang harus dijadikan fokus kegiatan berbangsa dan bernegara. Untuk melaksanakan kerukunan umat beragama dapat dilaksanakan dan diterapakan di mayarakat secara sederhana terutama sejak masa kecil. Seperti dalam pelajaran agama dan pendidikan kewarganegaraan yang ada di sekolah-sekolah umum tetapi harus berakar kuat menuju generasi yang berkarakter, namun untuk menciptakan generasi berkarakter jangan sampai asal-asalan dalam mendidik, namun haruslah pendidikan karakter yang mengutamakan kerukunan terutama kerukunan umat beragama yang harmonis.
Ingatalah kata-kata Bung Karno “Bangsa Indonesia ini bukan miliki satu kalangan, satu etnis, atau satu suku saja, Indonesia adalah miliki seluruh rakyata Indonesia.”
Jika kita merenungi kata-kata Bung karno tersebut, seharusnya dalam kerukunan umat beragama semua pihak dari berbagai kalangan profesi apapun harus memiliki komitmen untuk dapat menciptakan dan menjaga generasi-generasi yang berkarakter, semua pihak haruslah menjadi ‘pionir’  kerukunan umat beragama. Kerukunan umat beragama haruslah dijaga dan diusahakan semaksimal mungkin untuk setiap masing-masing agama dan pribadi seseorang, jangan mengutamakan egoisme dari pribadi yang mengatasnamakan agama, agar menjadi suatu landasan yang baik guna menciptakan harmonisasi dari kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam masyarakat.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan ke 3 jenis Hukum yang mengatur proses bertransaksi

Retorika sang Seni Kata-kata

Pengelolaan Lahan di Indonesia