Perbedaan ke 3 jenis Hukum yang mengatur proses bertransaksi
Jenis Hukum yang mengatur proses
bertransaksi, dalam kaitan pertukaran barang dan pemberian jasa.
Hukum,
tentu kita sudah akrab benar dengan istilah yang satu ini, suatu paham yang
bersifat mengatur dan memaksa agar tunduk pada satu keputusan yang bersifat
mengikat, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, begitu juga dengan
hukum yang mengatur proses bertaransaksi seperti pertukaran (pembelian) barang,
ataupun pemberian jasa baik transaksi face
to face ataupun yang group with
group. Di antara beberapa jenis
hukum yang ada, menurut yang penulis ketahui
ada tiga hukum yang mengatur berjalan nya proses transaksi yaitu : Hukum
Dagang, Hukum Ekonomi, dan Hukum Bisnis (kalau
lebih dari ini tambahin ya). Walaupun berbeda pokok pengertian dan
penerapan, tapi pada dasarnya jika di pahami secara mendasar, ketiga jenis
hukum ini mengatur tentang hal-hal yang sama dan bersumber pada kita Hukum yang
sama pula, sumber Hukum tersebut adalah KHUA Perdata (Kitab Hukum Undang-Undang
Acara Perdata) Tapi apa perbedaan
dari ketiga jenis hukum ini secara teoritis maupun jangkauan bahasan nya ?
baiklah untuk lebih lengkap, mari kita bahas ke tiga jenis hukum ini satu
persatu, enjoyed for reading.
first : HUKUM EKONOMI
Hukum
Ekonomi merupakan hukum yang cakupan mengenai transaksinya sangat luas dan
lebar, berhubungan dengan pengertian-pengertian ekonomi seperti makro, mikro,
ekonomi pembangunan, sosiologi dan politik, serta manajerial dan akuntansi.
Hukum Ekonomi dapat di artikan sebagai peraturan hukum yang berbicara tentang
kegiatan Ekonomi dan hubungan Ekonomi dan biasanya menyangkut keterkaitan dari
pemerintah. Hukum Ekonomi sebagai keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh
pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang
mengatur kehidupan ekonomi dimana kepentingan individu dan kepentingan
masyarakat saling berhadapan.
Hukum Ekonomi
terdiri dari peraturan-peraturan yang sebagian dapat digolongkan dalam
peraturan-peraturan hukum privat, sedangkan bagian lain dalam peraturan hukum
publik yang mengatur dan memimpin segala aktivitas individu maupun pemerintah
di bidang perekonomian.Pembagian Hukum Publik dan Hukum Privat dapat di terima
selama di pergunakan sebagai pembagi bahan hukum (Kranenburg : 1948, 92). Pemabagian
Hukum Publik dan Hukum Privat berdasarkan atas kepentingan yang di aturnya,
jika mengatur tentang hal-hal umum, maka termasuk dalam Hukum Publik, namun
jika yang di atur kepentingan pribadi makan yang mengaturnya adalah Hukum
Privat.
Hukum
Ekonomi meliputi peraturan dan pemikiran hukum mengenai ekonomi, baik dari
aspek pembangunan, perencanaan, penataan, perlindungan kepentingan ekonomi
masyarakat maupun aspek bisnisnya. Dengan demikian Hukum Ekonomi merupakan
bangunan luas di mana termuat berbagai segi hukum dari kegiatan ekonomi dan
hubungan ekonomi, beberapa contoh nya seperti Hukum Dagang dan Hukum Bisnis.
Setiap negara memiliki strategi pembangunan ekonomi sendiri-sendiri guna
mencapai tujuan nasionalnya, oleh karena itu luas dari bahasan hukum ekonomi
setiap negara adalah berbeda-beda. Untuk negara-negara berkembang metode hukum
di posisikan sebagai agen dari pembangunan, guna mendoroang pencapaian tingkat
pertumbuhan ekonomi, stabilitas dan pemerataan hasil pembangunan. Dalam aspek
pengkajian dan sumber-sumber yang terkait, hukum ekonomi di buat untuk mengatur
tindak-tindak ekonomi yang lebih sederhana namun memiliki cakupan bahasan yang
sangat luas, hukum ekonomi bersumber dari KHUA Perdata sebagai acuan mendasar,
UUD 1945 sebagai motivasi terbentuknya, dan nilai normatif sebagai “the point standart of comparison” atau
nilai pembanding.
Di
negara-negara berkembang, ada kecenderungan untuk membuat peraturan hukum
secara kurang sistematis, beragam aturan yang mengatur sektor perekonomian yang
kerap kali tukar-menukar dan ada kalanya saling bertentangan atau tidak
mendukung satu sama lain di antara berbagai sub-sektor adalah suatu gejala khas
di negara sedang berkembang yang di akibatkan tidak ampuhnya hukum yang mengtur tentang ekonomi itu sendiri. Analisis
khusus tehadap peraturan dan aturan di bidang ekonomi akan menghasilkan suatu
pemikiran dan konsep hukum yang menjadi landasan atau acuan bagi pembuatan
peraturan hukum yang berkaitan lainnya, yang di anggap masih satu prospek ilmu
dengan hukum eknomi itu sendiri. Hukum Ekonomi tidak di anggap sebagai disiplin
ilmu tersediri tapi sebagai verzamelnaam yaitu
sebuah aturan yang besifat sebagai “kumpulan dari peraturan perudang-undangan”.
second : HUKUM DAGANG
Istilah Hukum
Dagang merupakan istilah dengan cakupan yang sangat tradisional dan sangat
sempit jangkauan pembahasannya, hukum dagang pada metode penerapan nya
merupakan kegiatan hukum yang berhubungan dengan kegiatan perdagangan. Pemberlakukan
hukum dagang di Belanda (Netherland) mengakibatkan pemerintah Belanda
menginginkan adanya hukum dagang sendiri, lalu pada tahun 1819 di rancang lah
sebuah kitab undang-undang hukum dagang yang tediri dari tiga 3 bagian, dan di
sahkan kemudiannya pada tahun 1838.
Hukum
dagang di Indonesia telah didasarkan atas asas Konkordansi atau lebih di kenal sebagai daftar alfabetis kata pokok
dari sebuah buku, memberlakukan hukum sesuai golongan yang ada, hal ini terbagi
atas 3 bagian pokok yaitu :
a.
Golongan Eropa dan
yang di persamakan berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat yang di
selaraskan dengan hukum perdata dan gukum dagang di negeri Belanda berdasarkan
asas Konkordansi
b.
Golongan Bumi Putera
(Penduduk Asli Indonesia) dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka
c.
Golongan Timur asing
(penduduk Indonesia campuran India, Cina, atau Arab) berlaku hukum
masing-masing dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing dapat
menundukkan diri kepada hukum Eropa Barat, baik secara keseluruhan maupun hanya
untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
merupakan turunan dari Burgerlijk Wtboek dan
kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang merupakan turunan dari Wetboek van Kopandel. Sumber-sumber
Hukum Dagang berasal dari kaidah-kaidah nilai atau normatif Hukum Perdata
maupun Hukum Dagang sendiri.
Pada
perkembangannya, KHUA Dagang di Indonesia telah mengalami beberapa pencabutan
terhadap ketentuan-ketentuan yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan hukum yang ada. Hukum dagang memiliki tujuan utama yang mengatur
segala perbuatan hukum tradisional dalam kegiatan perdagangan yang dilakukan oleh
para pedagang, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
Keterkaitan
KHUA Dagang dengan KHUA Perdata dapat dilihat dari pasal 1 KHUA Dagang yang
menjelaskan bahwa selama dalam KHUA Dagang terhadap KHUA Perdata tidak di
adakan penyimpanan Khusus, maka kitab undang-undang perdata berlaku juga
terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam KHUA Dagang. Hukum Dagang merupakan
himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam
kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KHUA Dagang dan
KHUA Perdata. Hukum dagang juga dapat di artikan sebagai kaidah yang mengatur
tentang dunia usaha atau bisnis dalam lintas perdagangan.
third : HUKUM BISNIS
Hukum
Bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara
pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang
dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang. Antara hukum bisnis dan
hukum dagang, secara pengertian hampir sama baik dalam teori maupun dalam
praktek. Namun perbedaan nya adalah bahwa hukum dagang dalam kaitan transaksi
bersifat dalam metode perdagangan saja, sedangkan hukum bisnis menyangkut tata
dagang yang lebih modern, bukan saja menyakut hal perdagangan, tapi juga dalam
cakupan bisnis modern yang bersifat open
transaction baik dari segi pertukaran barang (pembelian) ataupun pemberian
jasa.
Hukum
Bisnis keberadaanya sudah sangat lama dan tua di Indonesia ini, karena jika di
pandang dari sisi sejarah, hukum bisnis sudah melekat dan tertera pada KHUA
Perdata maupun KHUA Dagang yang sudah hampir ± 150 tahun umurnya (lebih tua dari nenek ane), jika kita
tinjau lebih lagi metode hukum bisnis memiliki kaitan hukum yang lebih menuju
pada proses dan bagaimana bertransaksi, di Indeonesia sendiri hukum bisnis juga
merupakan jenis hukum transaksi yang paling muda dan paling lama waktu
pengesahan nya agar menjadi hukum yang berdiri sendiri, tentu saja setelah
Hukum Ekonomi dan Hukum Dagang.
Nah. Itulah
tadi sekilas ulasan tentang jenis Hukum Transaksi yang ada di Indonesia yang
telah berumur cukupa tua. Tetapi dalam segi praktek nya jika terlalu banyak
paham hukum atau jenis-jenis yang berbeda, akan sangat sulit metode penerapan
yang tepat, sebab belum ada pembagian yang nyata dan jelas dari ke tiga Hukum
Transaksi di atas, tentu hal ini berkaitan tentang bagaimana seharusnya / apa sebaiknya ? walau dalam pembahasan nya
ke tiga jenis hukum di atas dapat men spesialisasikan dirinya sendiri-sendiri
namun kita harus tahu yang mana yang paling tepat untuk di gunakan.
law is the methods
for make people to do right action, so this life can balance.
gaada sumbernya kah, bang?
ReplyDelete@Fanny Surbakti, terima kasih sudah meluangkan waktu untuk membaca tulisa saya, ini memang gak ada sumbernya kak, ini dirangkum dan disimpulkan dari hasil pembelajaran dan riset saya, sudah sewajarnya tulisan ini masih perlu di perbaiki lagi.
ReplyDelete