Perbedaan ke 3 jenis Hukum yang mengatur proses bertransaksi

Jenis Hukum yang mengatur proses bertransaksi, dalam kaitan pertukaran barang dan pemberian jasa.

          Hukum, tentu kita sudah akrab benar dengan istilah yang satu ini, suatu paham yang bersifat mengatur dan memaksa agar tunduk pada satu keputusan yang bersifat mengikat, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, begitu juga dengan hukum yang mengatur proses bertaransaksi seperti pertukaran (pembelian) barang, ataupun pemberian jasa baik transaksi face to face ataupun yang group with group.  Di antara beberapa jenis hukum yang ada, menurut yang penulis ketahui ada tiga hukum yang mengatur berjalan nya proses transaksi yaitu : Hukum Dagang, Hukum Ekonomi, dan Hukum Bisnis (kalau lebih dari ini tambahin ya). Walaupun berbeda pokok pengertian dan penerapan, tapi pada dasarnya jika di pahami secara mendasar, ketiga jenis hukum ini mengatur tentang hal-hal yang sama dan bersumber pada kita Hukum yang sama pula, sumber Hukum tersebut adalah KHUA Perdata (Kitab Hukum Undang-Undang Acara Perdata) Tapi apa perbedaan dari ketiga jenis hukum ini secara teoritis maupun jangkauan bahasan nya ? baiklah untuk lebih lengkap, mari kita bahas ke tiga jenis hukum ini satu persatu, enjoyed for reading.

first : HUKUM EKONOMI

          Hukum Ekonomi merupakan hukum yang cakupan mengenai transaksinya sangat luas dan lebar, berhubungan dengan pengertian-pengertian ekonomi seperti makro, mikro, ekonomi pembangunan, sosiologi dan politik, serta manajerial dan akuntansi. Hukum Ekonomi dapat di artikan sebagai peraturan hukum yang berbicara tentang kegiatan Ekonomi dan hubungan Ekonomi dan biasanya menyangkut keterkaitan dari pemerintah. Hukum Ekonomi sebagai keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan. 

Hukum Ekonomi terdiri dari peraturan-peraturan yang sebagian dapat digolongkan dalam peraturan-peraturan hukum privat, sedangkan bagian lain dalam peraturan hukum publik yang mengatur dan memimpin segala aktivitas individu maupun pemerintah di bidang perekonomian.Pembagian Hukum Publik dan Hukum Privat dapat di terima selama di pergunakan sebagai pembagi bahan hukum (Kranenburg : 1948, 92). Pemabagian Hukum Publik dan Hukum Privat berdasarkan atas kepentingan yang di aturnya, jika mengatur tentang hal-hal umum, maka termasuk dalam Hukum Publik, namun jika yang di atur kepentingan pribadi makan yang mengaturnya adalah Hukum Privat.

          Hukum Ekonomi meliputi peraturan dan pemikiran hukum mengenai ekonomi, baik dari aspek pembangunan, perencanaan, penataan, perlindungan kepentingan ekonomi masyarakat maupun aspek bisnisnya. Dengan demikian Hukum Ekonomi merupakan bangunan luas di mana termuat berbagai segi hukum dari kegiatan ekonomi dan hubungan ekonomi, beberapa contoh nya seperti Hukum Dagang dan Hukum Bisnis. Setiap negara memiliki strategi pembangunan ekonomi sendiri-sendiri guna mencapai tujuan nasionalnya, oleh karena itu luas dari bahasan hukum ekonomi setiap negara adalah berbeda-beda. Untuk negara-negara berkembang metode hukum di posisikan sebagai agen dari pembangunan, guna mendoroang pencapaian tingkat pertumbuhan ekonomi, stabilitas dan pemerataan hasil pembangunan. Dalam aspek pengkajian dan sumber-sumber yang terkait, hukum ekonomi di buat untuk mengatur tindak-tindak ekonomi yang lebih sederhana namun memiliki cakupan bahasan yang sangat luas, hukum ekonomi bersumber dari KHUA Perdata sebagai acuan mendasar, UUD 1945 sebagai motivasi terbentuknya, dan nilai normatif sebagai “the point standart of comparison” atau nilai pembanding.

          Di negara-negara berkembang, ada kecenderungan untuk membuat peraturan hukum secara kurang sistematis, beragam aturan yang mengatur sektor perekonomian yang kerap kali tukar-menukar dan ada kalanya saling bertentangan atau tidak mendukung satu sama lain di antara berbagai sub-sektor adalah suatu gejala khas di negara sedang berkembang yang di akibatkan tidak ampuhnya hukum yang mengtur tentang ekonomi itu sendiri. Analisis khusus tehadap peraturan dan aturan di bidang ekonomi akan menghasilkan suatu pemikiran dan konsep hukum yang menjadi landasan atau acuan bagi pembuatan peraturan hukum yang berkaitan lainnya, yang di anggap masih satu prospek ilmu dengan hukum eknomi itu sendiri. Hukum Ekonomi tidak di anggap sebagai disiplin ilmu tersediri tapi sebagai verzamelnaam yaitu sebuah aturan yang besifat sebagai “kumpulan dari peraturan perudang-undangan”.

second : HUKUM DAGANG    

Istilah Hukum Dagang merupakan istilah dengan cakupan yang sangat tradisional dan sangat sempit jangkauan pembahasannya, hukum dagang pada metode penerapan nya merupakan kegiatan hukum yang berhubungan dengan kegiatan perdagangan. Pemberlakukan hukum dagang di Belanda (Netherland) mengakibatkan pemerintah Belanda menginginkan adanya hukum dagang sendiri, lalu pada tahun 1819 di rancang lah sebuah kitab undang-undang hukum dagang yang tediri dari tiga 3 bagian, dan di sahkan kemudiannya pada tahun 1838.

          Hukum dagang di Indonesia telah didasarkan atas asas Konkordansi atau lebih di kenal sebagai daftar alfabetis kata pokok dari sebuah buku, memberlakukan hukum sesuai golongan yang ada, hal ini terbagi atas 3 bagian pokok yaitu :
a.    Golongan Eropa dan yang di persamakan berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat yang di selaraskan dengan hukum perdata dan gukum dagang di negeri Belanda berdasarkan asas Konkordansi
b.   Golongan Bumi Putera (Penduduk Asli Indonesia) dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka
c.    Golongan Timur asing (penduduk Indonesia campuran India, Cina, atau Arab) berlaku hukum masing-masing dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing dapat menundukkan diri kepada hukum Eropa Barat, baik secara keseluruhan maupun hanya untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang merupakan turunan dari Burgerlijk Wtboek dan kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang merupakan turunan dari Wetboek van Kopandel. Sumber-sumber Hukum Dagang berasal dari kaidah-kaidah nilai atau normatif Hukum Perdata maupun Hukum Dagang sendiri.

          Pada perkembangannya, KHUA Dagang di Indonesia telah mengalami beberapa pencabutan terhadap ketentuan-ketentuan yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum yang ada. Hukum dagang memiliki tujuan utama yang mengatur segala perbuatan hukum tradisional dalam kegiatan perdagangan yang dilakukan oleh para pedagang, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.

          Keterkaitan KHUA Dagang dengan KHUA Perdata dapat dilihat dari pasal 1 KHUA Dagang yang menjelaskan bahwa selama dalam KHUA Dagang terhadap KHUA Perdata tidak di adakan penyimpanan Khusus, maka kitab undang-undang perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam KHUA Dagang. Hukum Dagang merupakan himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KHUA Dagang dan KHUA Perdata. Hukum dagang juga dapat di artikan sebagai kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dalam lintas perdagangan.

third : HUKUM BISNIS

          Hukum Bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang. Antara hukum bisnis dan hukum dagang, secara pengertian hampir sama baik dalam teori maupun dalam praktek. Namun perbedaan nya adalah bahwa hukum dagang dalam kaitan transaksi bersifat dalam metode perdagangan saja, sedangkan hukum bisnis menyangkut tata dagang yang lebih modern, bukan saja menyakut hal perdagangan, tapi juga dalam cakupan bisnis modern yang bersifat open transaction baik dari segi pertukaran barang (pembelian) ataupun pemberian jasa.

          Hukum Bisnis keberadaanya sudah sangat lama dan tua di Indonesia ini, karena jika di pandang dari sisi sejarah, hukum bisnis sudah melekat dan tertera pada KHUA Perdata maupun KHUA Dagang yang sudah hampir ± 150 tahun umurnya (lebih tua dari nenek ane), jika kita tinjau lebih lagi metode hukum bisnis memiliki kaitan hukum yang lebih menuju pada proses dan bagaimana bertransaksi, di Indeonesia sendiri hukum bisnis juga merupakan jenis hukum transaksi yang paling muda dan paling lama waktu pengesahan nya agar menjadi hukum yang berdiri sendiri, tentu saja setelah Hukum Ekonomi dan Hukum Dagang.

Nah. Itulah tadi sekilas ulasan tentang jenis Hukum Transaksi yang ada di Indonesia yang telah berumur cukupa tua. Tetapi dalam segi praktek nya jika terlalu banyak paham hukum atau jenis-jenis yang berbeda, akan sangat sulit metode penerapan yang tepat, sebab belum ada pembagian yang nyata dan jelas dari ke tiga Hukum Transaksi di atas, tentu hal ini berkaitan tentang bagaimana seharusnya / apa sebaiknya ? walau dalam pembahasan nya ke tiga jenis hukum di atas dapat men spesialisasikan dirinya sendiri-sendiri namun kita harus tahu yang mana yang paling tepat untuk di gunakan.

law is the methods for make people to do right action, so this life can balance.

Comments

  1. @Fanny Surbakti, terima kasih sudah meluangkan waktu untuk membaca tulisa saya, ini memang gak ada sumbernya kak, ini dirangkum dan disimpulkan dari hasil pembelajaran dan riset saya, sudah sewajarnya tulisan ini masih perlu di perbaiki lagi.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Retorika sang Seni Kata-kata

Pengelolaan Lahan di Indonesia