Efek Redenomiasi Mata Uang

Redenominasi Mata Uang Rupiah
 
Kebijakan Ekonomi.Redenominasi mata uang, membawa Efek Posotif atau Efek Negatif ?

Redenominasi mata uang atau yang dapat di kenal sebagai pengurangan jumlah angka “nol” yang ada pada satuan mata uang, merupakan salah satu kebijakan yang di bentuk dan di tetapkan oleh Bank Sentral (Bank Sentral Indonesia : BI). Dalam redenominasi, yang dikurangi adalah jumlah angka “nol” nya untuk dapat meningkatkan nilai efisiensi dari sebelumnya. Ketika terjadi redenominasi, data keuangan yang dipengaruhi oleh perubahan tersebut harus disesuaikan. Dalam rangka menciptakan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan handal, Bank Indonesia melakukan redenominasi. Redenominasi rupiah menentukan salah satu kewenangan Bank Indonesia dalam rangka mengatur dan menjaga keselarasan sistem pembayaran di Indonesia.

Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Pada waktu terjadi inflasi, jumlah satuan moneter yang sama perlahan-lahan memiliki daya beli yang semakin melemah. Dengan kata lain, harga produk dan jasa harus dituliskan dengan jumlah yang lebih besar. Ketika angka-angka ini semakin membesar, mereka dapat memengaruhi transaksi harian karena risiko dan ketidaknyamanan yang diakibatkan oleh jumlah lembaran uang yang harus dibawa, atau karena psikologi manusia yang tidak efektif menangani perhitungan angka dalam jumlah besar. Pihak yang berwenang dapat memperkecil masalah ini dengan redenominasi: satuan yang baru menggantikan satuan yang lama dengan sejumlah angka tertentu dari satuan yang lama dikonversi menjadi 1 satuan yang baru. Jika alasan redenominasi adalah inflasi, maka rasio konversi dapat lebih besar dari 1, biasanya merupakan bilangan positif kelipatan 10, seperti 10, 100, 1.000, dan seterusnya. Prosedur ini dapat disebut sebagai "penghilangan nol" (ensiklopedia bebas : Wikipedia Indonesia)

Dalam prospek pengertian dari redenominasi, ada satu kebijakan dari Bi yang hampir mirip/serupa dengan redenominasi, itu adalah sanering. Sanering adalah pemotongan nilai uang sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat. Kebijakan ini biasanya dilakukan dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat. Perbedaan yang mencolok dari ke dua kebijakan BI ini adalah jika redenominasi rupiah adalah di titik beratkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi, sedangkan sanering dilakukan untuk mengurangi jumlah uang beredar akibat harga-harga yang mengalami lonjakan yang signifikan.
Namun dalam penerapan dan prospek jangka panjang nya, redenominasi tidak akan menimbulkan sanering, jika di tilik dari pengertian di atas, inti dasar dari redenominasi adalah meningkat kan tingkat efisiensi dari mata uang yang ada dan bukan mengurangi jumlah uang akibat inflasi, sebab sanering adalah salah satu metode pengendalian makroekonomi yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai pengendali sistem keuangan.

Untuk dapat memahami lebih mendalam tentang redenominasi, mari kita diskusikan tentang dampak positif dan dampak negatif dari redenominasi mata uang :
Dampak Positif dari Redenominasi di antaranya, meningkat kan efesiensi, mempermudah efisiensi transaksi, lebih cepat dan aman, lebih handal dalam prosedur “lebih gesit dalam proses perhitungan”, menaikkan kurs domestik terhadap kurs mata uang asing, meningkat kan jumlah devisa akibat dari tindakan ekspor. Dampak Negatif Redenominasi yang paling mencolok adalah kebingungan bagi masyarakat yang tidak mengetahui prosesnya. Dari pembahasan di atas, tentu kita melihat lebih banyak mendapat keuntungan positif daripada keutungan negatif dari kebijakan redenominasi.

Dalam perencanaan nya, pemerintah dan BI berencana menjalankan tahapan redenominasi dalam tiga tahap. Pertama, persiapan yang berlangsung selama tahun 2013. Kedua, saat transisi yang berjalan mulai 2014 hingga 2016. Ketiga, tahap penyelesaian (phasing out) antara tahun 2017-2020. 

decrease something to make be better, it’s no problem right ?

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan ke 3 jenis Hukum yang mengatur proses bertransaksi

Pengelolaan Lahan di Indonesia

Pluralitas sebagai Pemersatu Bangsa Indonesia