Jenjang Kualifikasi Nasional Pendidikan Tinggi


KURIKULUM KALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI)

Di pertengahan tahun pembelajaran semester 2016 ini, sudah santer dan heboh terdengar mengenai KKNI, banyak elemen masyarakat menjadikan KKNI sebagai topik pembicaraan mereka, baik mengkaji secara umum maupun khusus. KKNI atau yang merupakan akronim dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia adalah kerangka penjenjangan kalifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegritaskan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan.
            KKNI dianggap sebagai perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional, dan sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (learning outcome) nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) nasional yang tidak hanya cukup bermutu saja tapi juga harus produktif.
            Dalam prakteknya KKNI menyatakan sembilan jenjang kualifikasi terhadap SDM Indonesia yang produktif dan kemudian, deksripsi kualifikasi pada setiap jenjang KKNI secara komprehensif  yang mempertimbangkan sebuah capaian pembelajaran yang utuh serta dapat dihasilkan oleh suatu proses pendidikan formal, nonformal, serta informal yang disertai pengalaman secara mandiri.
Capaian pembelajaran juga mencakup aspek-aspek pembangunan jati diri bangsa yang tercermin dalam Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika. Regulasi dari KKNI sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 yang merupakan penjabaran dari peraturan-peraturan yang lebih tinggi lagi (http://kkni-kemenristekdikti.org/penerapan).
Kemudian, dalam hal proses pembelajaran dan mengajar tentu kita mengenal kompetensi, bagi kurikulum ini yang dianggap sebagai komptensi dalam KKNI merupakan akumulasi kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu deksripsi kerja secara terukur melalui penilaian yang terstruktur serta mencakup aspek kemandirian dan tanggung jawab individu dalam bidang pekerjaan yang digelutinya.
Melalui segudang visi misi dan outcome yang diharapkan dalam kurikulum ini dengan adanya KKNI diharapkan akan mengubah cara pandang melihat kompetensi seseorang, dimana tidak lagi semata-mata mengandalkan ijazah pada jenjang pendidikan yang ditempuh tetapi lebih melihat juga kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas, baik terhadap sektor pendidikan formal, informal, dan nonformal yang transparan.
Oleh karena itu KKNI kedepannya diharapkan dapat menghasilkan lulusan dengan komptensi saing yang kuat tertuma bagi jenjang pendidikan tinggi, untuk sasaran instansinya, penerapan KKNI tidak terbatas pada perguruan tinggi saja namun juga mengarah pada berbagai institusi lain, seperti sekolah Kejuruan dan Umum, lembaga kursus (tempat les) dan pelatihan, kolokium keilmuan, forum program studi, KADIN, BAN, BSPN serta asosiasi lainnya yang mengarah pada pengembangan profesi kemampuan yang menghimpun secara khusus maupun umum.
Selanjutnya, bagi para lulusan pada instansi tersebut untuk yang akan datang, KKNI ini diharapkan akan meningkatkan kompetensi yusidium yang dinyatakan dalam tiga unsur, berupa sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terbagi dalam keterampilan umum dan khusus, yang disesuaikan untuk lulusan perguruan tinggi. Untuk itu, keterampilan dan pengetahuan yang merupakan rumusan kemampuan minimal lulusan suatu program studi bidang tertentu, wajib disusun oleh forum program studi yang sejenis atau dinisiasi dan diusulkan oleh penyelanggara program studi.
Mengenai hasil semua capain dan harapan  akan kembali lagi kepada siapa dan bagaimana penerapannya, Kurikulum Kualifikasi hanya sebagai alat dan metode baru dalam pengembangan kualitas outcome pendidikan tinggi, sebab yang penting bukan hanya mengenai 'bagaimana caranya' namun juga kita harus tahu 'bagaimana hasilnya'.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Perbedaan ke 3 jenis Hukum yang mengatur proses bertransaksi

Retorika sang Seni Kata-kata

Pengelolaan Lahan di Indonesia